Sanksi Klinik yang Belum Menggunakan Rekam Medis Elektronik
Fasyankes wajib menggunakan rekam medis elektronik sesuai regulasi yang berlaku. Pahami regulasi dan sanksi administratifnya jika tidak segera menggunakannya.
TERKINI
7/1/20253 min read


Kementerian Kesehatan Republik Indonesia semakin gencar mendorong digitalisasi sektor kesehatan demi peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi.
Salah satu langkah konkretnya adalah penetapan kewajiban bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk beralih menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME).
Ketentuan ini awalnya muncul pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan ini kemudian makin diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes.
Penting bagi Anda untuk memahami kewajiban ini dan mengetahui sanksi administratif jika tidak segera menggunakan RME sesuai regulasi. Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Tujuan Ditetapkannya Kewajiban RME oleh Pemerintah
Bukan untuk merepotkan atau tanpa alasan yang jelas mengapa pemerintah menetapkan regulasi tentang kewajiban penyelenggaraan RME di fasyankes. Pemerintah memiliki visi besar dan tujuan yang baik untuk semua pihak.
1. Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Dengan RME, data pasien akan lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang.
Hal ini meminimalkan kesalahan diagnosis atau duplikasi pemeriksaan. RME memungkinkan tenaga medis mengambil keputusan yang lebih tepat karena data pasien lengkap.
2. Efisiensi dan Efektivitas
RME membuat operasional klinik menjadi lebih efisien. Dengan sistem yang terdigitalisasi, RME mengurangi penggunaan kertas, menghemat ruang penyimpanan, dan mempercepat proses administrasi.
Tenaga kesehatan dapat lebih fokus pada pelayanan pasien, bukan sibuk pada pencarian atau pengisian berkas manual.
3. Integrasi Data Kesehatan Nasional
Pemerintah mengharapkan RME dapat menjadi pondasi untuk membangun ekosistem data kesehatan nasional yang terintegrasi.
Hal ini penting untuk pengambilan kebijakan berbasis data, pemantauan epidemiologi, dan pengembangan program kesehatan yang lebih baik di Indonesia.
4. Keamanan dan Kerahasiaan Data
Sistem RME dirancang dengan fitur keamanan yang lebih baik dan canggih dibandingkan rekam medis manual.
Dengan penggunaan RME, data pasien terjamin kerahasiaannya. Pihak yang tidak memiliki kewenangan pun tidak sembarangan dapat mengaksesnya.
5. Memudahkan Akses Pelayanan Kesehatan
Dengan data terdigitalisasi, pasien dapat mengakses riwayat kesehatannya sendiri dengan lebih mudah dan cepat.
Bahkan, dengan rekam medis elektronik terbaik, pasien dapat menggunakan layanan kesehatan jarak jauh (telemedicine) yang lebih efektif.
Poin Penting Pada Kewajiban Penyelenggaraan RME
Di dalam surat edarannya, Menteri Kesehatan mengatur beberapa poin penting mengenai kewajiban penyelenggaraan RME yaitu:
Setiap fasyankes wajib menyelenggarakan RME sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan RME harus mencakup pencatatan layanan melalui sistem informasi manajemen, seperti SIMRS dan SIM Klinik.
RME harus terintegrasi dengan SATUSEHAT yang merupakan sistem informasi kesehatan nasional (SIKN).
Penyelenggaraan RME di fasyankes harus memenuhi prinsip keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Sanksi Jika Fasyankes Tidak Menerapkan RME
Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/1030/2023 menegaskan komitmen pemerintah terhadap implementasi RME.
Meskipun surat edaran ini tidak mengatur sanksi pidana atau denda secara eksplisit, fasyankes yang tidak patuh terhadap kewajiban ini tetap akan menghadapi beberapa sanksi administratif.
1. Teguran Tertulis
Pemerintah akan memberi teguran tertulis terlebih dahulu bagi fasyankes yang belum menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
2. Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi
Implementasi RME menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian akreditasi fasyankes. Pemerintah akan memberi rekomendasi penyesuaian akreditasi jika:
Fasyankes sudah menyelenggarakan rekam medis elektronik, tetapi belum terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Fasyankes telah menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien kurang dari 50% terkirim ke SATUSEHAT sampai dengan 31 Juli 2024.
3. Rekomendasi Pencabutan Status Akreditasi
Fasyankes yang tidak segera mengimplementasikan RME yang terintegrasi SATUSEHAT akan mendapatkan sanksi berupa rekomendasi pencabutan status akreditasi. Jangan sampai ini terjadi. Pasalnya, mendapatkan akreditasi fasyankes bukan hal yang mudah.
Segera Implementasikan RME di Fasyankes
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 adalah langkah progresif pemerintah untuk membawa sistem kesehatan Indonesia menuju era digital.
Kewajiban beralih ke Rekam Medis Elektronik merupakan investasi untuk masa depan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan efisien.
Nah, jika saat ini tempat praktik atau klinik Anda belum menggunakan RME, segeralah mengimplementasikannya.
Buang kekhawatiran Anda terhadap rumitnya peralihan ke sistem digital, termasuk beban anggaran yang harus dikeluarkan.
Jadikan Advomed mitra digital Anda untuk memudahkan implementasi RME. Kami memiliki aplikasi rekam medis elektronik dengan tampilan antarmuka yang user-friendly.
Fiturnya lengkap dan terintegrasi ke platform SATUSEHAT. Kelengkapan fitur dapat disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tidak membebani anggaran klinik Anda.
RME Advomed terlindungi oleh sistem keamanan yang canggih dan terenkripsi. Semua data tersimpan aman sesuai standar regulasi Kemenkes. Tim kami siap memberikan dukungan teknis 24 jam untuk membantu Anda mengatasi kendala.
Ingin tahu lebih banyak tentang RME Advomed? Jadwalkan demo gratis sekarang! Jelajahi fitur-fitur yang tersedia dan rasakan bagaimana rekam medis elektronik akan membantu operasional klinik Anda.
Klik tombol WhatsApp di bawah ini untuk berkonsultasi dengan tim kami. Segera mulai implementasi RME yang lebih mudah dan sesuai regulasi bersama Advomed.