Teknologi terus mengalami kemajuan pesat setiap tahunnya di setiap aspek khususnya di Indonesia. Bidang kesahatan di Indonesia sendiri mendapatkan dampak yang positif karena kemajuan teknologi. Salah satu inovasi terkini yang menarik perhatian adalah pengembangan Rekam Medis Elektronik (RME) yang membawa perubahan signifikan dalam administrasi dan pengelolaan informasi kesehatan.

Apa itu Rekam Medis Elektronik?

Rekam Medis Elektronik adalah sistem digital untuk menyimpan dan mengelola informasi kesehatan pasien yang mencakup riwayat medis, diagnosis, pengobatan, dan catatan lainnya. Sistem ini menggantikan tradisi penggunaan kertas dalam mendokumentasikan data kesehatan, memungkinkan akses yang lebih cepat, efisien, dan terstruktur terhadap informasi kesehatan pasien.

Dengan sistem RME ini dapat mengurangi biaya administrasi dengan mengurangi penggunaan kertas dan waktu yang dibutuhkan untuk mengakses dan memproses informasi. Keamanan pada sistem ini juga sangat ketat sehingga data dari pasien terjamin untuk keamanannya.

Manfaat dari Rekam Medis Elektronik

RME memberikan berbagai manfaat signifikan dalam dunia pelayanan kesehatan modern, antara lain:
1. Mempermudah laporan klinik dan farmasi
2. Menghubungkan klinik dengan SATUSEHAT
3. Menghubungkan dokter dan pasien secara online
4. Mengecek data pasien dari Rekam Medis Elektronik
5. Mempermudah pendaftaran pasien

Peraturan Kementerian Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang tidak menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai aturan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi-sanksi tersebut meliputi:

1. Teguran tertulis bagi Fasyankes yang belum menyelenggarakan RME yang
terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023.
2. Rekomendasi penyesuaian status akreditasi bagi Fasyankes sebagai berikut:
Telah menyelenggarakan RME namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, paling lambat 31 Maret 2024.
– Telah menyelenggarakan RME yang terhubung dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien yang terkirim ke Platform SATUSEHAT kurang dari 50% hingga 31 Juli 2024.
– Telah menyelenggarakan RME yang terhubung dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien yang masuk ke Platform SATUSEHAT kurang dari 100% hingga 31 Desember 2024.
3. Rekomendasi pencabutan status akreditasi bagi Fasyankes yang tidak mengimplementasikan RME sama sekali hingga 31 Juli 2024.

Rekam Medis Elektronik Advomed Promo Lite dan Pro Bulanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Konsultasi Sekarang