Year End Sale! Hemat sampai Rp 500.000 untuk paket EMR klinik Anda!

Panduan Lengkap Mendapatkan SIP Untuk Praktik Mandiri Dokter

Temukan panduan lengkap mendapatkan SIP untuk praktik mandiri dokter. Cari tahu persyaratannya, proses pengajuan, dan tipsnya agar proses lebih cepat.

10/29/20254 min read

Surat Izin Praktik (SIP) adalah dokumen krusial yang harus dimiliki oleh setiap dokter yang ingin membuka praktik mandiri. Tanpa dokumen ini, dokter tidak memiliki izin legal untuk menjalankan praktik mandiri dan pelayanan kesehatan di suatu tempat tertentu.

Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkannya? Nah, jangan bingung! Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara mendapatkan SIP untuk praktik mandiri dokter, mulai dari persyaratan, proses pengajuan, hingga tips penting agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.


Memahami Surat Izin Praktik (SIP) dan Fungsinya

Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran memuat definisi SIP, yaitu:

“Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.”

SIP mencegah terjadinya kegiatan pelayanan medis yang tidak sah dan menertibkan sistem pelayanan kesehatan. Potensi kerugian masyarakat dapat diminimalisir karena dokter yang berpraktik sudah memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi yang berlaku.


Dasar Hukum

Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang SIP. Berikut ini daftarnya:

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Izin Tempat Praktik Dokter

  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi

  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010

  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.020.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Kesehatan


Persyaratan Mendapatkan SIP Dokter

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk mengurus pengajuan SIP dokter. Berikut ini daftarnya:

1. Syarat Administratif

  • Mengisi formulir permohonan secara lengkap.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 (1-3 lembar) dan 3x4 (1-2 lembar).

  • Fotokopi ijazah dokter yang sudah dilegalisir.

  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sesuai tempat praktik.

  • Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri (bukti kepemilikan tempat praktik).

  • Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter dengan SIP yang masih berlaku.

  • Fotokopi kartu tanda anggota organisasi profesi, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

  • Surat keterangan domisili (jika KTP berbeda dengan lokasi tempat praktik).

2. Syarat Kompetensi

  • Lulus program pendidikan kedokteran yang terakreditasi.

  • Sertifikasi spesialisasi yang relevan.

  • Sertifikat kompetensi.


3. Syarat Lain-lain


  • Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ fasilitas kesehatan lain secara purna waktu.

  • Rekom SISDMK (download dari akun SATUSEHAT SISDMK).

  • Fotokopi BPJS Kesehatan.

  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun berjalan (bagi dokter yang membuka tempat praktik mandiri).

Proses Pengajuan SIP Dokter

Secara umum, berikut ini alur dan proses pengajuan SIP dokter.

1. Registrasi dan Lengkapi Data di SISDMK

Dilansir dari Buku Panduan Teknis SATUSEHAT SISDMK Kemenkes, pengertian SATUSEHAT SDMK adalah portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia.

Jadi, pastikan Anda sudah registrasi, mengisi data, dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Di proses selanjutnya, rekom SISDMK ini nantinya akan diminta oleh DPMPTSP sebagai salah satu persyaratan.

2. Mengajukan Permohonan ke DPMPTSP

Setelah melengkapi data di SISDMK dan menyiapkan kelengkapan dokumen lainnya, Anda dapat mulai mengajukan permohonan SIP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pengajuan permohonan SIP ini dapat dilakukan secara online melalui sistem perizinan terpadu di website resmi DPMPTSP setempat. Namun, di beberapa daerah, ada yang masih menerima pengajuan secara manual. Jadi, pastikan DPMPTSP di tempat Anda menggunakan cara yang mana.

3. Verifikasi Berkas

Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

4. Survei Lokasi Praktik (optional)

Petugas dari DPMPTSP dan perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi (IDI), mungkin akan melakukan survei langsung ke lokasi praktik Anda. Survey dilakukan untuk memastikan bahwa tempat praktik Anda sudah memenuhi standar kelayakan, baik itu dari segi lokasi, fasilitas, peralatan, hingga kebersihannya.

5. Penerbitan SIP

Jika semua persyaratan dan tahapan telah dipenuhi, serta lokasi praktik dinyatakan layak, maka SIP Anda akan segera diterbitkan. Berapa lama waktunya? Durasi penerbitan SIP tergantung pada kecepatan tim verifikasi dan jadwal survei.

Jika ada jadwal survei, biasanya proses penerbitan SIP akan memakan waktu beberapa minggu. Namun, jika tidak ada survey, maka SIP dapat terbit 2-3 hari.


Tips Agar Proses Pengajuan SIP Lebih Cepat

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan agar proses pengajuan SIP berjalan lebih cepat dan lancar.


1. Pastikan Ulang Detail Persyaratan

Selain informasi di atas tadi, sebaiknya tanyakan semua persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan SIP dokter ke Dinas Kesehatan setempat. Anda juga dapat mengecek situs resmi DPMPTSP setempat untuk update ketentuan terbaru. Persyaratan tambahan lain mungkin saja berlaku sesuai dengan kondisi dan kebijakan tiap daerah.

2. Persiapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Pastikan dokumen asli tersedia dan fotokopinya sudah dilegalisir sesuai ketentuan. Cek ulang jangan sampai ada dokumen yang masa berlakunya habis.

3. Punya Lokasi Tempat Praktik

Anda sudah harus memiliki lokasi tempat praktik yang layak sesuai standar, bukan sekadar baru rencana saja. Hal ini terkait dengan pengajuan tempat praktik di SISDMK dan surat pernyataan memiliki tempat praktik sebagai salah satu persyaratan administrasi.

4. Terdaftar di SATUSEHAT SISDMK

Pastikan Anda sudah terdaftar dan melengkapi data di SATUSEHAT SISDMK, mulai dari STR, menautkan akun SKP platform dan kecukupan SKP, serta memperoleh status selesai di pengajuan tempat praktik.

5. Aktif Mengecek Status Permohonan

Jangan pasif. Anda harus aktif mengecek ulang secara berkala status permohonan SIP ke pihak terkait.


Jalankan Praktik Mandiri Anda Bersama Advomed

Itulah panduan lengkap mendapatkan SIP untuk praktik mandiri dokter. Berbekal informasi yang cukup, maka Anda akan lebih mudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

Selanjutnya, setelah mendapatkan SIP, Anda dapat menjalankan praktik mandiri secara legal. Sebagai investasi jangka panjang, pertimbangkan untuk mengimplementasikan sistem digital Advomed di praktik mandiri Anda.

Dengan harga langganan yang terjangkau mulai dari Rp50ribu/bulan, Anda sudah dapat mengintegrasikan sistem antrean dan rekam medis elektronik dasar. Alur dan operasional praktik mandiri Anda pun akan lebih efisien.

Agar lebih yakin, jadwalkan demo gratisnya sekarang! Hubungi tim Advomed dengan klik tombol WhatsApp di bawah ini jika Anda ingin berkonsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik dari kami.




Referensi:

- Sisfo Izin Kab. Solok. Diakses pada 2025. Buku Panduan Teknis SATUSEHAT SISDMK Kemenkes Untuk Kelengkapan Data Pengajuan SIP di MPP Digital.

- Peraturan Go Id. Diakses pada 2025. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011.